Bupati Boven Digoel Diganjar 4,5 Tahun Penjara
Selasa, 02 November 2010 – 12:39 WIB

Yusak Yaluwo berbicara dengan tim penasehat hukumnya.
Yusak juga didakwa karena telah melakukan penunjukan langsung dalam proyek pengadaan kapal tanker LCT 180, pada September 2005. Di mana saat itu, penetapan penyedia barang dan penentuan harga dilakukannya tanpa proses lelang.
Pengadaan tanker itu menelan dana APBD Rp 6,016 miliar, setelah sebelumnya meminjam dana dari BRI. Padahal, harga seharusnya adalah Rp 3,5 miliar. Atas perbuatannya tersebut, negara disebutkan telah dirugikan sebesar Rp 66,77 miliar. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Herdi Agusten, Selasa (2/11), akhirnya mengganjar terdakwa Bupati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi