Bupati Boven Digoel Diganjar 4,5 Tahun Penjara
Selasa, 02 November 2010 – 12:39 WIB
Yusak juga didakwa karena telah melakukan penunjukan langsung dalam proyek pengadaan kapal tanker LCT 180, pada September 2005. Di mana saat itu, penetapan penyedia barang dan penentuan harga dilakukannya tanpa proses lelang.
Pengadaan tanker itu menelan dana APBD Rp 6,016 miliar, setelah sebelumnya meminjam dana dari BRI. Padahal, harga seharusnya adalah Rp 3,5 miliar. Atas perbuatannya tersebut, negara disebutkan telah dirugikan sebesar Rp 66,77 miliar. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Herdi Agusten, Selasa (2/11), akhirnya mengganjar terdakwa Bupati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- Gelombang Rossby & Siklon Sean Bakal Pengaruhi Cuaca Bali, Waspada!
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Dukung Ketahanan Pangan, Polres Banyuasin Siapkan 211 Hektare Lahan untuk Penanaman Jagung
- RDF Plant Dinilai Efektif Atasi Sampah, Fraksi PDIP Dorong Dibangun di 5 Wilayah Jakarta
- Pramono-Rano Bakal Perbanyak Rusun Mix-Used, Gabungkan Perumahan, Hingga Gerai UMKM