Bupati Boven Digoel jadi Tahanan KPK
Jumat, 16 April 2010 – 21:42 WIB
Sejak Januari lalu, Yusak sudah ditetapkan sebagai terangka oleh KPK. Ia menjadi tersangka dugaan korupsi dana OtonomI Khusus (Otsus) pada APBD Boven Digoel tahun 2005 hingga 2007. Berdasarkan hitungan KPK, dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 49 miliar. Karenanya, Yusak dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Setelah dijemput paksa pada Kamis (15/4) malam, Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng