Bupati Boven Digoel jadi Tersangka di KPK
Senin, 01 Maret 2010 – 15:52 WIB
Bupati Boven Digoel jadi Tersangka di KPK
JAKARTA - Satu lagi bupati yang bakal menjadi pesakitan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Boven Digoel, Provinsi Papua, Yusak Yaluwo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana OtonomI Khusus (Otsus) pada APBD Boven Digoel tahun 2005 hingga 2007. Johan hanya menjelaskan bahwa Yusak dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa penyelidikan KPK atas dugaan korupsi dana Otsus di Kabupaten Boven Digoel sudah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak sejak sepekan lalu. "Kasusnya dugaan korupsi dana Otsus di APBD Boven Digoel. Proses penyeliidikannya telah dinaikkan ke penyidikan sejak sepekan lalu dengan tersangkanya YY (Yusak Yaluwo)," ujar Johan di KPK, Senin (1/2).
Baca Juga:
Hanya saja Johan tidak membeberkan angka kerugian negara dalam dugaan korupsi itu. "Untuk rincian kerugian keuangan negaranya masih kita hitung," sebut Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Satu lagi bupati yang bakal menjadi pesakitan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Boven Digoel, Provinsi Papua, Yusak Yaluwo,
BERITA TERKAIT
- Bocah 6 Tahun Tewas Terjepit Pipa Kolam Renang di Garut
- Lewat Retret Kepala Daerah, Prabowo Dinilai Sedang Menghancurkan Demokrasi
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- Usut Kasus Gratifikasi di DJP, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan
- Prabowo, SBY, dan Jokowi Tekan Bersama Tombol Peluncuran Danantara
- Usut Kasus Korupsi Perkeretaapian, KPK Panggil Ibu Rumah Tangga hingga Pengusaha