Bupati Boven Digoel jadi Tersangka di KPK
Senin, 01 Maret 2010 – 15:52 WIB
JAKARTA - Satu lagi bupati yang bakal menjadi pesakitan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Boven Digoel, Provinsi Papua, Yusak Yaluwo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana OtonomI Khusus (Otsus) pada APBD Boven Digoel tahun 2005 hingga 2007. Johan hanya menjelaskan bahwa Yusak dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa penyelidikan KPK atas dugaan korupsi dana Otsus di Kabupaten Boven Digoel sudah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak sejak sepekan lalu. "Kasusnya dugaan korupsi dana Otsus di APBD Boven Digoel. Proses penyeliidikannya telah dinaikkan ke penyidikan sejak sepekan lalu dengan tersangkanya YY (Yusak Yaluwo)," ujar Johan di KPK, Senin (1/2).
Baca Juga:
Hanya saja Johan tidak membeberkan angka kerugian negara dalam dugaan korupsi itu. "Untuk rincian kerugian keuangan negaranya masih kita hitung," sebut Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Satu lagi bupati yang bakal menjadi pesakitan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Boven Digoel, Provinsi Papua, Yusak Yaluwo,
BERITA TERKAIT
- TB Hasanuddin soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Apakah Sudah Melalui Proses Hukum?
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Kapan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dimulai? Inilah Jawabannya
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar
- Honorer Tidak Lulus PPPK 2024 Lumayan Banyak, Sabar ya
- Danlantamal III Jakarta Pimpin Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang