Bupati Boven Digoel jadi Tersangka di KPK
Senin, 01 Maret 2010 – 15:52 WIB
JAKARTA - Satu lagi bupati yang bakal menjadi pesakitan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Boven Digoel, Provinsi Papua, Yusak Yaluwo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana OtonomI Khusus (Otsus) pada APBD Boven Digoel tahun 2005 hingga 2007. Johan hanya menjelaskan bahwa Yusak dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa penyelidikan KPK atas dugaan korupsi dana Otsus di Kabupaten Boven Digoel sudah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak sejak sepekan lalu. "Kasusnya dugaan korupsi dana Otsus di APBD Boven Digoel. Proses penyeliidikannya telah dinaikkan ke penyidikan sejak sepekan lalu dengan tersangkanya YY (Yusak Yaluwo)," ujar Johan di KPK, Senin (1/2).
Baca Juga:
Hanya saja Johan tidak membeberkan angka kerugian negara dalam dugaan korupsi itu. "Untuk rincian kerugian keuangan negaranya masih kita hitung," sebut Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Satu lagi bupati yang bakal menjadi pesakitan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Boven Digoel, Provinsi Papua, Yusak Yaluwo,
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul