Bupati Boven Digul Kembali Diperiksa
Senin, 10 Mei 2010 – 11:53 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Buven Digul, Yusak Yaluwo, Senin (10/5). Bupati yang sebelumnya harus dijemput paksa oleh KPK itu diperiksa terkait dugaan korupsi pada Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (DPBD) Boven DIgul pada tahun 2005-2007 yang merugikan negara sekitar Rp49 miliar.
Yusak, seperti kedatangannya sebelumnya, datang diantar mobil Tahanan dengan pengawalan ketat petugas kepolisian dan Lapas. Ia turun dan langsung menuju ke ruang pemeriksaan KPK, tanpa memberikan komentar sepatah katapun kepada pewarta yang ada. Seperti sebelumnya, setiap kali pemeriksaan Bupati Yusak diperiksa, di luar gedung KPK tampak beberapa orang pendukungnya setia menunggu dan memberikan dukungan.
Baca Juga:
Hanya saja, pengaman yang diberikan para pendukungnya saat Yusak akan masukke kantor KPK saat ini terlihat berlebihan. Wartawan yang berusaha megabil foto dan mewawancarai Yusak menjadi terhalang barisan pendukung Yusak. Mereka sengaja menghalang-halangi dan sempat terjadi adu dorong dengan wartawan yang biasa melakukan liputan di KPK.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurut Johan, Yusak diperiksa seputar penyalahgunaan APBD Buvan Digul. "Ini pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka," kata Johan. (oji/pra/jpnn)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Buven Digul, Yusak Yaluwo, Senin (10/5). Bupati yang sebelumnya harus dijemput
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!