Bupati Brebes Didakwa Korupsi Rp 7,8 miliar
Gara-gara Proyek Pengadaan Tanah Pasar
Selasa, 13 Juli 2010 – 02:43 WIB
JPU juga memaparkan, dana untuk pembelian tanah untuk perluasan Pasar Brebes sebesar Rp6 miliar dibebankan pada Belanja Tidak Tersangka, tanpa didahului perubahan APBD Kabupaten Brebes tahun anggaran 2003."Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara dalam hal ini keuangan Pemkab Brebes sebesar Rp 7,84 miliar," sebut JPU.
Atas perbuatan itu, JPU menjerat Indra dengan Pasal 2 ayat 1 (memperkaya diri sendiri atau orang lain) dan Pasal 3 (penyalahgunaan wewenang) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Nani Indrawati itu, Indra yang menjadi tahanan KPK sejak 2 Maret lalu merasa keberatan dengan dakwaan JPU. Karenanya dirinya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi)."Kami akan mengajukan keberatan secara tertulis," ujar Arteria Dahlan selaku koordinator tim pembela Indra Kusuma.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Bupati Brebes, Indra Kusuma, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (12/7). Pada persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa