Bupati Brebes jadi Tersangka di KPK
Mark Up Pembelian Tanah untuk Pasar
Selasa, 15 Desember 2009 – 17:21 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali seorang kepala daerah sebagai tersangka. Kali ini, KPK menetapkan Bupati Brebes, Jawa Tengah, Indra Kusuma, sebagai tersangka dugaan korupsi APBD Brebes pada tahun 2003.
Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa Indra menjadi tersangka dugaan korupsi penggelembungan (mark up) pembelian tanah seluas 2000 m2 untuk lokasi pasar di Kabupaten Brebes. "Kerugian negaranya diperkirakan Rp 5 miliar," ujar Johan kepada wartawan di KPK, Selasa (15/12).
Baca Juga:
Lebih lanjut dipaparkannya, modus yang digunakan dalam korupsi pengadaan tanah untuk pasar di Brebes itu tidak hanya melalui penggelembungan. "Tetapi pengadaannya sampai dua kali (untuk obyek yang sama)," papar Johan.
Ditambahkannya, surat penetapan Indra sebagai tersangka kasus korupsi tersebut diteken hari ini. sangkaannya, Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sambil menunggu administrasi penyidikan," papar Johan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali seorang kepala daerah sebagai tersangka. Kali ini, KPK menetapkan Bupati Brebes, Jawa Tengah,
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- 2 Desa di Tapsel Diterjang Banjir Bandang, 495 KK Terdampak
- Jelang Libur Nataru, Status Gunung Dieng Naik ke Level Waspada
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan