Bupati Buol Digiring ke KPK
Jumat, 29 Juni 2012 – 11:09 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Bupati Buol, Amran Batalipu sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) penyuapan di Buol, Sulawesi Tengah terkait penerbitan hak.
Tim KPK juga sudah membawa Amran ke gedung KPK Jalan H.R Rasuna Said Jakarta, Jumat (29/6) sekitar pukul 50.00 WIB pagi tadi setelah sebelumnya menangkap Ketua DPD Partai Golkar Buol itu di Toli-Toli. Kemudian Amran diterbangkan dari Palu ke Jakarta menggunakan pesawat khusus Jumat dinihari tadi.
Sebenarnya status tersangka Amran Batalipu sudah dinyatakan Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers di gedung KPK Selasa lalu, "Operasi tangkap tangan ini melibatkan orang yang diduga, atau sudah jadi tersangka, yaitu Bupati. Tersangka berinisial AMB (Amran Batalipu)," kata Abraham.
Anehnya, pernyataan Abraham Samad malam itu langsung disanggah Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Dia mengatakan yang sudah dipastikan tersangka baru inisial A (Anshori).
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Bupati Buol, Amran Batalipu sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) penyuapan
BERITA TERKAIT
- Penggunaan AI pada Asta Cita Prabowo Disebut Bisa Kerek 8 Persen Ekonomi Indonesia
- Anggap Parliamentary Threshold Masih Dibutuhkan, Rifqi NasDem Ungkap Alasannya
- Kecewa dengan Kinerja Kapolda Papua Barat, Senator PFM: Sebaiknya Dicopot Saja
- Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Akun Honorer Database Tetap Terkunci, Zonk!
- Fakta Pembunuhan Sandy Permana, Pelaku Sudah Dendam Sejak 2019
- Akhirnya Wisma Habibie & Ainun Dibuka untuk Umum