Bupati Buton harus Siap-siap 'Dijemput' KPK
jpnn.com - jpnn.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penyidik akan berkoordinasi menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) Samsu Umar Abdul Samiun.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim akan mengambil tindakan-tindakan yang memungkinkan sesuai hukum acara. "Salah satu alternatifnya membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik," kata Febri, Selasa (24/1) malam.
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menjelaskan, alternatif lain juga akan ditempuh sepanjang memungkinkan menurut hukum acara.
Langkah-langkan ini akan ditempuh karena KPK sudah memberikan kesempatan Umar Samiun memenuhi panggilan secara patut. Meskipun panggilan pertama baru diterima satu hari sebelum pemeriksaan.
"Jadi diganti, artinya sudah ada dua kali panggilan secara patut. Sudah ada upaya persuasif yang dilakukan," kata Febri.
Seperti diketahui, PN Jaksel menolak gugatan Umar Samiun yang diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, Selasa (24/1).
Umar menggugat penetapannya sebagai tersangka suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait penanganan perkara sengketa pilkada Buton 2011.
“Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim Noor membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (24/1).(boy/jpnn)
Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penyidik akan berkoordinasi menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
Redaktur & Reporter : Boy
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum