Bupati Buton jadi Saksi untuk Akil Mochtar
![Bupati Buton jadi Saksi untuk Akil Mochtar](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan enam orang saksi dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa mantan Ketua Mahkamah Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (3/4).
Dalam sidang kali ini, Jaksa akan mengungkap mengenai kasus dugaan suap Akil dalam pengurusan sengketa pilkada Buton, Sulawesi Tenggara. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun.
"Kami menghadirkan saksi Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun. Juga La Rusuli Ketua KPUD Buton dan Yusman Haryanto, ajudan Bupati Buton," ujar Jaksa Elly Kusumastuti dalam sidang.
Selain jajaran dari Buton, Jaksa juga memeriksa saksi pengusaha La Ode Muhammad Agus Mu'min, selain itu juga seorang konsultan bernama Ester dan mantan Wakil Gubernur Papua 2006-2011, Alex Hesegem.
Seperti diketahui, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar disebut menerima suap Rp 1 miliar, dari jumlah yang dimintanya Rp 6 miliar, dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Buton.
Akil meminta uang itu melalui Arbab Paproeka. Uang itu terkait permohonan keberatan hasil pemungutan suara ulang pada Pilkada Kabupaten Buton.
Akil lewat Arbab meminta Samsu agar menyetor uang itu ke rekening CV Ratu Samagat, yang belakangan diketahui milik istri Akil, Ratu Rita. (flo/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan enam orang saksi dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa mantan Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Viral Area Wisata Telaga Sarangan Magetan Dipasang Pagar, Ini Penjelasan Pemkab
- Akhir Juni, Relawan Mas Gibran Bagikan Ratusan Makanan Bergizi dan Sembako
- CEO2CEO Ungkap Cara Mencapai Posisi Puncak Karier
- Kabar Baik, Kemendikbudristek Lanjutkan Program Bantuan Pemerintah Bagi Komunitas Sastra
- Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Takziah Masuk Parit di Magetan
- Kepala Daerah Kompak Usulkan Honorer Tak Masuk Pendataan BKN Diangkat PPPK Bertahap