Bupati Buton jadi Saksi untuk Akil Mochtar
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan enam orang saksi dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa mantan Ketua Mahkamah Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (3/4).
Dalam sidang kali ini, Jaksa akan mengungkap mengenai kasus dugaan suap Akil dalam pengurusan sengketa pilkada Buton, Sulawesi Tenggara. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun.
"Kami menghadirkan saksi Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun. Juga La Rusuli Ketua KPUD Buton dan Yusman Haryanto, ajudan Bupati Buton," ujar Jaksa Elly Kusumastuti dalam sidang.
Selain jajaran dari Buton, Jaksa juga memeriksa saksi pengusaha La Ode Muhammad Agus Mu'min, selain itu juga seorang konsultan bernama Ester dan mantan Wakil Gubernur Papua 2006-2011, Alex Hesegem.
Seperti diketahui, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar disebut menerima suap Rp 1 miliar, dari jumlah yang dimintanya Rp 6 miliar, dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Buton.
Akil meminta uang itu melalui Arbab Paproeka. Uang itu terkait permohonan keberatan hasil pemungutan suara ulang pada Pilkada Kabupaten Buton.
Akil lewat Arbab meminta Samsu agar menyetor uang itu ke rekening CV Ratu Samagat, yang belakangan diketahui milik istri Akil, Ratu Rita. (flo/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan enam orang saksi dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa mantan Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH