Bupati Buton Masih Panggil Akil 'Yang Mulia'
jpnn.com - JAKARTA -- Akil Mochtar sudah tidak lagi duduk di kursi kebanggaannya sebagai ketua dari para hakim konstitusi dalam ruang sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kini ia duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dengan 15 pilkada yang dihadapkan padanya. Namun, mantan politikus Golkar ini masih mengecap nikmatnya dipanggil "Yang Mulia" dalam sidangnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Panggilan ini muncul ketika Bupati Buton periode 2012-2017, Samsu Umar Abdul Samiun bersaksi untuknya, pada Kamis, (3/4) malam.
Ini berawal saat majelis hakim memberikan kesempatan kepada Akil Mochtar untuk bertanya langsung kepada saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasusnya.
Dalam kesempatan itu, Akil mengajukan pertanyaan kepada, Samsu Umar Abdul Samiun, perihal permintaan uang Rp6 miliar. Saat bersaksi, Samsu mengatakan permintaan Akil itu diajukan melalui advokat Arbab Paproeka.
Anehnya, Samsu berulangkali menjawab pertanyaan Akil dengan sebutan 'Yang Mulia'. Saat itu tak satupun anggota majelis hakim yang menegur sikap Samsu tersebut dalam sidang.
"Saudara tidak berusaha mengkonfirmasi kebenaran apa betul itu permintaan saya?," tanya Akil kepada Samsu. "Tidak, Yang Mulia," jawab Samsu.
"Yakin itu permintaan saya? Saya kan tidak langsung bertemu saudara," ucap Akil lagi.
Samsu pun menjawab, "Betul, Yang Mulia. Saya sempat tak menggubrisnya."
JAKARTA -- Akil Mochtar sudah tidak lagi duduk di kursi kebanggaannya sebagai ketua dari para hakim konstitusi dalam ruang sidang di Mahkamah Konstitusi
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya