Bupati Cantik Berkomitmen Bantu Instansi Lain Terapkan PTSP
jpnn.com, DENPASAR - Pengadilan Tinggi Bali meluncurkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Langkah itu untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terukur dan sesuai standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Peresmian PTSP digelar di Pengadilan Tinggi Bali di Jalan Tantular Barat No 1 Denpasar, Senin (14/5). Acara itu juga dihadiri Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA Herri Swantoro, para ketua pengadilan negeri (PN) se-Bali, serta Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
Herri dalam sambutannya menyatakan, PTSP itu merupakan bentuk sinergi yang baik antara eksekutif dan yudikatif. “Dengan ini diharapkan kinerja pengadilan menjadi lebih baik," ujarnya.
Selain itu, Herri secara khusus juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Tabanan yang selama ini getol mendukung percepatan pelayanan publik, termasuk di lembaga peradilan. “Terima kasih atas kepedulian dan support dari Pemkab Tabanan yang telah mendorong percepatan penyelenggaraan pembangunan peradilan,” tegasnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Bali I Ketut Gede mengatakan, tujuan PTSP adalah demi memberikan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan dan terukur sesuai standar yang telah ditetapkan. “Serta memberikan pelayanan yang prima, akuntabel serta bebas dari KKN,” ujarnya.
Sedangkan Bupati Eka mengatakan, pihaknya sangat mendukung penerapan PTSP di lembaga peradilan. Bahkan, Pemkab Tabanan telah merealisasikan bantuan hibah kepada pengadilan negeri setempat melalui APBD 2013, 2016 dan 2018 hingga totalnya lebih dari Rp 1,2 miliar.
Eka menjelaskan, pemberian hibah kepada pengadilan tidak terlepas dari spirit Undang-undang Nomer 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Oleh karena itu, pemberian hibah ini sangatlah realistis sebagai media membangun harmoni hubungan kerja dalam kerangka mewujudkan pelayanan publik yang semakin prima," tutur bupati berparas cantik itu.
Orang nomor satu di Pemkab Tabanan itu juga mengatakan, hubah untuk lembaga peradilan juga merupakan cerminan spirit gotong royong. “Ke depanya, saya berharap kerja sama ini terus berlanjut sehingga memberikan dampak yang positif, khususnya di bidang pelayanan publik,” pungkasnya.(jpg/jpnn)
Pemkab Tabanan sejak 2013 telah mengalokasikan dana hibah untuk pengadilan negeri guna mendorong penerapan pelayanan yang cepat dan transparan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- KPK Panggil Hakim Yustisial MA terkait Kasus Mafia Hukum
- KPK Apresiasi MA Menolak Kasasi Stefanus Roy Rening
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming