Bupati Cantik Ingatkan Mobil Dinas Tak Dibawa Mudik

jpnn.com, JEMBER - Pemerintah Kabupaten Jember, Jatim resmi mengeluarkan kebijakan untuk mobil dinas tidak boleh digunakan saat libur dan mudik Lebaran.
Ini sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Menpan RB, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai PP No 10 tahun 1983.
Hal ini disampaikan Bupati Jember, Faidah MMR. Dia menyebut dengan tegas melarang mobil dinas atau operasional pemkab digunakan saat mudik lebaran dan seluruhnya harus dikandangkan.
"Kendaraan tersebut harus dikandangkan di Kantor Pemkab Jember mulai hari Kamis 7 Juni 2018, dan bagi yang melanggar akan di kenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tegas Faidah.
Sementara itu terkait THR, Pemkab Jember juga telah memberikan tunjangan hari raya kepada seluruh PNS Pemkab, dengan besaran 1 kali gaji.
Isu THR sempat mencuat dan memberikan keresahan bagi para pegawai negeri sipil di Jember.
Pasalnya di Kota Surabaya, wali kota mengaku, keberatan mengeluarkan THR yang dibebankan oleh APBD Surabaya. (yos/jpnn)
Bagi ASN yang tetap membawa mobil dinas untuk perjalanan mudik akan dikenai sanksi.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Polda Jateng: Lonjakan Arus H+1 hingga H+3 Jadi Anomali Mudik Lebaran 2025
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Rest Area Penuh saat Arus Mudik Lebaran, Begini Cara Mengatasinya
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- 8 Orang Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Selama Arus Mudik Lebaran di Aceh
- Contraflow dari KM 36 Hingga KM 70 Tol Jakarta-Cikampek