Bupati Cantik Ini Pertanyakan Alasan Pemilu Harus Ditunda

jpnn.com, PONTIANAK - Penundaan Pemilu 2024 dapat memberikan dampak pada ketidakpastian penyelenggaraan pemerintahan dan itu akan berpengaruh pada kehidupan masyarakat bangsa.
"Pertanyaannya ialah, mengapa pemilu harus ditunda? Karena itu tidak perlu. Proses pemilu yang diagendakan tahun 2024 sudah sesuai dengan amanat konstitusi kita, dan itu harus diikuti," kata Bupati Landak, Kalimantan Barat Karolin Margret Natasa di Pontianak, Kamis.
Menurutnya, jika memang ada upaya untuk menunda pemilu, tentu hal tersebut harus melalui amendemen undang-undang terlebih dahulu, sehingga pemerintahan yang ada nanti tetap sah dan memiliki kredibilitas.
"Saya lebih khawatir mengenai situasi yang tidak pasti dan ketidakpastian berkaitan dengan kondisi pemerintahan yang akan mempengaruhi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, mudah-mudahan nanti di tingkat pusat ini bisa benar-benar dipertimbangkan," tutur bupati cantik ini.
Dia mengatakan politisi hendaknya mempertimbangkan dengan baik segala kebijakan yang dibuat, karena itu tidak hanya memengaruhi pemerintahan di tingkat pusat tetapi juga di tingkat daerah.
Usulan penundaan Pemilu 2024 disampaikan elite politik beberapa waktu lalu.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengusulkan penundaan Pemilu 2024 selama satu tahun atau dua tahun dengan tujuan agar momentum perbaikan ekonomi tidak hilang atau tidak terjadi pembekuan ekonomi.
"Jadi, menurut saya, jalankan saja apa yang sudah ada, jangan sampai ini menimbulkan gejolak nantinya," kata Karolin. (antara/jpnn)
Bupati cantik ini bertanya, mengapa pemilu harus ditunda. Ada yang bisa menjawab?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Dihadiri Waka MPR Rusdi Kirana dan Menko Gus Imin, Ramadhan Fest 1446 H Resmi Dibuka
- Muhaimin Mampir ke Sundown Markette, Dukung Sinergitas UMKM Bersama Pemerintah
- Ahmad Rofiq Optimistis Partai Gema Bangsa Bisa Jadi Peserta Pemilu 2029
- Gus Imin Titip 3 Pesan Penting saat Silaturahmi Ramadan PKB
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Peliknya Hukum Pidana Pemilu