Bupati Cellica Minta Warga Laporkan Tempat Hiburan yang ‘Nakal’
jpnn.com, KARAWANG - Bupati Karawang, Jawa Barat, Cellica Nurrachadiana mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila masih ada tempat hiburan malam dan kafe ‘nakal’ yang buka hingga di atas pukul 20.00 WIB selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Menurut Bupati Cellica, sekarang ini telah diberlakukan PPKM mikro sehingga ada beberapa hal yang harus dipatuhi pelaku usaha.
“Di antaranya, pembatasan operasional,” tegas Cellica di Karawang, Sabtu (26/6).
Seperti diketahui, PPKM Mikro di Karawang telah diperpanjang untuk kesepuluh kalinya.
Kali ini, PPKM mikro diberlakukan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Seiring dengan hal tersebut, dilakukan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam dan kafe yang ada di wilayah Karawang.
Menurut Cellica, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Karawang terus melakukan razia dan patroli selama penerapan PPKM mikro tersebut.
Dia juga meminta masyarakat agar aktif terkait PPKM Mikro.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadian meminta masyarakat melapor apabila mengetahui ada tempat hiburan malam dan kafe ‘nakal’ yang buka hingga di atas pukul 20.00 WIB selama PPKM mikro.
- Selama 3 Tahun Terakhir, Pemkab Karawang Angkat 3.734 Guru Non-ASN menjadi PPPK
- Wakil Ketua DPRD Karawang Memberikan Bantuan Beasiswa PIP
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Zen Karaoke & Lounge Thamrin, Hadirkan Sarana Hiburan Terlengkap