Bupati Cianjur Ancam Cabut Izin THM yang Beroperasi di Bulan Ramadan
jpnn.com, CIANJUR - Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman mengancam akan mencabut izin operasional tempat hiburan malam yang beroperasi selama bulan Ramadan.
Operasional tempat hiburan malam selama bulan puasa sudah dilarang berdasar keputusan bersama Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cianjur.
"Selama bulan puasa tempat hiburan malam dilarang untuk beroperasi. Kalau ada yang membandel silakan laporkan dan akan kami kenakan sanksi pencabutan izin," kata Herman Suherman di Cianjur, Jumat (1/4).
Dia menyatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran ke sejumlah tempat yang dilarang buka atau operasi selama bulan puasa, termasuk rumah makan hanya boleh melayani pembeli menjelang waktu berbuka.
Selain itu, pihaknya menyiagakan tim gabungan terdiri dari dinas terkait dan Satpol PP Cianjur, untuk menggelar patroli ke tempat hiburan dan pusat keramaian guna memastikan semua pengelola mematuhi larangan selama bulan puasa untuk tidak beroperasi.
"Untuk pengawasan kami melibatkan masyarakat ketika mendapati tempat hiburan malam atau rumah makan yang melanggar dapat melapor agar segera dilakukan tindakan tegas," katanya.
Dia menambahkan pencabutan izin operasional berlaku selamanya tidak hanya selama bulan puasa. Pihaknya bahkan berharap setelah bulan puasa, tidak ada lagi izin untuk tempat hiburan malam.
"Kami tidak akan mengeluarkan lagi izin operasional untuk tempat hiburan malam, terlebih yang melanggar aturan selama bulan Ramadan,” kata Herman.
Bupati Cianjur Herman Suherman mengancam akan mencabut izin operasional tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi selama bulan Ramadan.
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Zen Karaoke & Lounge Thamrin, Hadirkan Sarana Hiburan Terlengkap
- Pengunjung Tewas di THM Hawaii, Disparekraf DKI Sudah Periksa Legalitas
- THM Hawaii Bantah Terlibat Kematian IA, Sebut Korban Datang Sudah dalam Keadaan Mabuk
- THM dan Kafe di TKP Pembunuhan Sepi Pengunjung
- 7 Muda Mudi Melakukan Perbuatan Terlarang di Satu Kamar MP Club Pekanbaru