Bupati Cianjur Teken Perbup Larangan Kawin Kontrak, Apa Sanksinya?

jpnn.com, CIANJUR - Bupati Cianjur Herman Suherman telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang Larangan Kawin Kontrak bagi warganya.
Namun, Perbup tersebut belum berlaku karena masih menunggu evaluasi penetapannya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
"Perbup yang sudah saya tandatangani belum diberi nomor dan (belum) ditetapkan karena masih menunggu evaluasi dari Gubernur Jabar," kata Bupati Herman Suherman di Cianjur, Minggu (20/6).
Bila perbup itu disetujui oleh Pemprov Jabar, katanya, Pemkab Cianjur menyosialisasikan larangan tersebut kepada masyarakat.
"Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi terkait larangan kawin kontrak di Cianjur dan dibuat peraturan daerah," lanjutnya.
Herman menjelaskan, sanksi yang akan diterapkan masih dalam batas hukuman sosial.
Namun, jika dalam kawin kontrak ditemukan unsur-unsur perdagangan manusia atau perempuan, maka akan dikenakan pidana sesuai UU No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Begitu pula ketika kawin kontrak melibatkan anak, maka pelakunya dapat diseret ke pengadilan karena pelanggaran UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014.
Pelaku kawin kontrak bisa diseret ke pengadilan mengacu UU Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Anak.
- Tangkap 8 Pelaku Pemalakan Sopir dan Pemudik, Polres Cianjur Amankan Sajam
- Kapolres Cianjur: Jalur Puncak Lancar Saat Angkot Tak Beroperasi
- Pembakar Mobil di Cianjur Terekam CCTV, Ini Kata Polisi
- Antisipasi Lalin Padat, Tol Jagorawi Arah Puncak Sudah Pakai Sistem Contraflow
- Mobil Avanza Diduga Sengaja Dibakar, Polisi dan Damkar Cianjur Lakukan Penyelidikan
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar