Bupati Cianjur: Warga Miskin Gratis Bayar PBB
Jumat, 05 Juni 2020 – 18:50 WIB
Ia menambahkan, dalam pasal tersebut dijelaskan tentang perubahan kedua Nomor 1 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang berbunyi objek pajak yang pajaknya orang pribadi, dapat diberikan pengurangan hingga 100 persen. (antara/jpnn)
Warga Cianjur yang tidak mampu atau miskin tidak perlu membayar PBB selama satu tahun terakhir.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Delegasi, Raja Juli Mendampingi Hashim ke Forum COP29
- Dituding Jenderal Gadungan, CEO UIPM Tunjukkan Bukti Undangan Resmi PBB
- Tepung Terigu Oplosan Banyak Beredar di Jawa Barat, Waspada