Bupati Cilacap Dituntut 9 Tahun Penjara
Denda Rp 200 juta, Pengganti Rp 19 M
Kamis, 28 Januari 2010 – 07:42 WIB
Bupati Cilacap Dituntut 9 Tahun Penjara
Dijelaskan, bahwa terdakwa secara melawan hukum telah menggunakan uang pendapatan daerah tahun 2004, menggunakan anggaran biaya operasional penggalian pendapatan APBD 2005, mengeluarkan dan menggunakan uang kas daerah tahun 2005, 2006, 2007 dan tahun 2008.
Baca Juga:
“Total dana Rp 20.722.270.169. Uang tersebut kemudian digunakan terdakwa untuk memperkaya sendiri dan orang lain sebesar Rp. 19.970.020.169. Sementara sisanya dipergunakan sendiri Fajar Subekti,” jelasnya.
Sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Solahudin dipadati pengunjung dan diamankan oleh puluhan polisi. Bahkan para pengunjung tidak beranjak dari tempat duduk di ruang sidang. Sedangkan di pintu masuk ke ruang sidang utama PN Cilacap juga dijejali pengunjung dan petugas.
Probo yang didampingi pengacaranya Bambang Sriwahono dan Guyub Bekti Basuki tampak serius mendengarkan pembacaan tuntutan selama hampir tiga jam tersebut. Probo yang tampil dengan busana batik dan sepatu hitam mengkilat menutupi mata kaki tampak tenang mengikuti jalannya sidang sampai selesai.
CILACAP – Terdakwa H Probo Yulastoro tidak banyak berkomentar dalam persidangan kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatot Guno Sembodo menuntut
BERITA TERKAIT
- TMT 1 Maret 2025, Gaji Perdana CPNS & PPPK 2024 Tergantung SPMT
- Pemkot Jogja Panen Raya di Tengah Keterbatasan Lahan
- Hengky Pembobol 29 Rumah yang Ditinggal Mudik Ditangkap Polda Riau, Ini Modusnya
- Penjelasan Pengelola Tol Cipali soal Asap Muncul dari Dalam Tanah di Rest Area KM 86
- Muncul Asap dari Tanah, Rest Area KM 86 Tol Cipali Ditutup
- Wali Kota Farhan Prediksi Perantau ke Bandung Tak Sampai 5.000 Orang