Bupati dan DPRD Kobar, Belum Sepakat

Alasan Sakit, Subagio Tidak Datang

Bupati dan DPRD Kobar, Belum Sepakat
Bupati dan DPRD Kobar, Belum Sepakat
Bayangkan saja jika itu terjadi, lanjutnya, otomatis pembangunan di Kobar akan stagnan. Pasalnya, jika menggunakan APBD 2011, sudah pasti pembangunan fsik yang ada sudah diselesaikan pada 2011, sehingga tidak ada yang bisa dikerjakan lagi. "Artinya tidak ada lagi pembangunan jembatan, perbaikan jalan, gedung sekolah, dan segala infrastruktur lainnya, dan yang rugi adalah masyarakat Kobar itu sendiri," ungkapnya.

 

Dijelaskannya, batas waktu untuk evaluasi RAPBD 2012 tersebut hingga 16 Januari mendatang, sehingga pada 16 Januari hasil tersebut, sudah harus diterima oleh DPRD atau Bupati/walikota. Untuk hasil evaluasi RAPBD 2012 Kobar, pihaknya sepakat harus diterima dan sudah selesai pada 13 Januari 2012. Setelah diterima DPRD dan bupati harus melakukan penyempurnaan dan perubahan dalam waktu 7 hari waktu kerja, setelah itu harus sudah mengesahkan APBD tersebut.

"Khusus untuk DPRD Kobar dan Bupati Kobar, kami beri waktu tiga hari untuk menyampaikan dan melaporkan berkenaan dengan indak lanjutnya. Apakah bisa atau tidak, APBD tersebut diparipurnakan, demikian halnya pihak DPRD Kobar. Jika tidak bisa maka, akan kembali kami kumpulkan untuk membicarakan solusinya," jelasnya.

Lebih lanjut, Teras masih belum memberikan penjelasan, solusi seperti apa yang akan diputuskan pihaknya untuk menyelesaiakan kebuntuan tersebut. "Itu akan kita pikirkan, saat mereka nanti melaporkan kembali hasil evaluasi RAPBD tersebut. Mudah-mudahan dengan APBD maka akan membuat mereka sepakat," tuturnya.

PALANGKA RAYA - Upaya Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang untuk menyelesaikan sengketa Pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) masih menemui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News