Bupati dan Mantan Bupati Natuna Segera Diadili
Berkas Pemeriksaan Dilimpahkan ke JPU
Selasa, 27 Oktober 2009 – 18:22 WIB
JAKARTA – Bupati dan mantan bupati Natuna yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana bagi hasil migas, Daeng Rusnadi dan Hamid Rizal, bakal segera diadili. Selasa (27/10) sore, keduanya telah menandatangani berkas acara pemeriksaan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengacara Hamid, Tumpal Hutabarat, mengatakan bahwa pemeriksaan atas kliennya kemarin adalah yang pertama kali sejak ditahan KPK. Tumpal mengungkapkan, kliennya tidak diperiksa karena hanya menandatangani BAP untuk dilimpahkan ke JPU. “Sesuai undang-undangnya, penuntut mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun dakwaan. Kita tunggu saja,” ujar Tumpal.
Sekitar pukul 16.00, Daeng dan Hamid tiba secara terpisah di KPK. Namun sekitar pukul 17.30, keduanya sudah turun dari ruang penyidik dan muncul di loby KPK. Sayangnya, baik Daeng maupun Hamid enggan memberi jawaban atas pertanyaan wartawan seputar penyimpangan dana APBD Natuna yang menurut hitungan KPK menimbulkan kerugian Rp 72 miliar lebih itu.
Baca Juga:
Hamid yang ditanya soal pemeriksaan kali ini hanya tersenyum sembari mengangkat sebuah map dan bergegas menuju mobil tahanan. Sedangkan Daeng hanya berkali-kali meminta wartawan bertanya ke penasehat hukumnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Bupati dan mantan bupati Natuna yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana bagi hasil migas, Daeng Rusnadi dan Hamid Rizal, bakal
BERITA TERKAIT
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya