Bupati dan Mantan Bupati Natuna Segera Diadili

Berkas Pemeriksaan Dilimpahkan ke JPU

Bupati dan Mantan Bupati Natuna Segera Diadili
Bupati dan Mantan Bupati Natuna Segera Diadili
Lebih lanjut Tumpal mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap kliennya tidak berubah, yakni Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Ada pasal 55 KUHP (secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum). Tapi tidak ada pasal penyuapan,” bebernya.

Diungkapkannya pula bahwa selain penandatangan berkas pemeriksaan, sejumlah alat bukti juga dilimpahkan. Hamid, lanjut Tumpal, juga menyerahkan bukti-bukti lain seperti kuitansi pencairan maupun penerimaan dana.

Tumpal berdalih, dengan adanya pembagian tugas antara Hamid selaku Bupati Natuna dengan wakilnya, maka beberapa otorisasi surat keputusan juga ditandatangani wakilnya. “Pengeluaran itu dulu ditandatangani Wakil bupati (almarhum Izhar Sani) bersama dengan Ketua DPRD yang sekarang Bupati (Daeng). Nha di kuitansi penerimaan, dikatakan diterima dari bupati (Hamid). Padahal Pak Hamid waktu jadi tidak pernah mengeluarkan itu,” sambungnya.

Tumpal juga mengungkapkan, berkas Hamid dan Daeng disatukan. Namun menurutnya hal itu akan menyulitkan kliennya. Alasannya, peran masing-masing dalam kasus itu berbeda. “Karena Pak Hamid waktu itu Bupati, sementara Pak Daeng itu di legislatif,” sambungnya.

JAKARTA – Bupati dan mantan bupati Natuna yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana bagi hasil migas, Daeng Rusnadi dan Hamid Rizal, bakal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News