Bupati dan Pejabat Jember Akhirnya Mengembalikan Honor Pemakaman
Mirfano menegaskan ada aturan yang jelas dan pihaknya tidak melakukan korupsi.
Oleh karena itu, pihaknya siap apabila dimintai keterangan dari aparat penegak hukum terkait dengan honor pemakaman tersebut.
"Siapa takut, saya siap. Awal adanya anggaran Rp 100 ribu merupakan usulan dari BPBD, kemudian nominal standarnya itu dan kewenangan bupati sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga terkait uang saku," katanya.
Dia menjelaskan pada Juli 2021, pihaknya harus mengurus lebih dari 1.000 jenazah.
Bukan jenazah biasa tetapi jenazah pasien Covid-19, dan harus menjamin tidak boleh ada satupun jenazah yang terlantar.
“Para petugas pemakaman juga harus berhadapan dengan keluarga yang marah dan menerima kekerasan fisik, sehingga pihaknya di level manajemen harus mengurus ketersediaan sarana prasarana dalam kondisi belum ada anggaran yang tersedia," ujarnya.
Sementara Bupati Hendy mengatakan pihaknya mengembalikan honor pemakaman Covid-19 ke kas daerah.
Honor tersebut akan digunakan untuk warga yang terdampak Covid-19.
Bupati Jember Hendy Siswanto, dan pejabat lingkungan Pemkab Jember mengembalikan honor pemakaman warga yang meninggal akibat Covid-19. Honor itu dikembalikan ke kas daerah.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN