Bupati dan Wabup Ini 'Cerai' Lho
jpnn.com - TAHUNA - Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe HR Makagansa bersama wakilnya Jabes Gaghana sudah memasukkan surat pengunduran ke Komisi Pemilihan Umum.
Keduanya memenuhi syarat untuk maju sebagai bakal caon bupati. Surat itu harus masuk sebelum tahapan penetapan calon tanggal 24 Oktober.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Elsye Sinadia mengungkapkan, sebelum penetapan kedua Paslon sudah memasukkan surat pengunduran diri dari jabatan sekarang. Karena semua dokumen sudah diperbaiki dan diklarifikasi KPU.
”Nanti akan diumumkan dipenetapan tanggal 24 Oktober mendatang. Kalau tidak memenuhi syarat kita akan gugurkan,” ujarnya seperti dilansir Manado Post (Jawa Pos Group).
Ketua DPRD Benhur Takasihaeng membenarkan berita itu. Baik Makagansa maupun Gaghana sudah memasukkan surat pengunduran diri di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan sudah diparipurnakan. Begitu juga Helmut Hontong juga sudah memasukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD.
”Jadi kami sudah proses surat pengunduran diri Paslon, yang kemudian akan diserahkan ke KPU,” tandasnya.
Makagansa dan Gaghana merupaka pasangan bupati dan wakil bupati incumbent. Kini, keduanya mantap memilih jalur masing-masing dan bertarung merebutkan jabatan sebagai orang nomor 1 di Kabupaten Sangihe.(JPG/fri/jpnn)
TAHUNA - Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe HR Makagansa bersama wakilnya Jabes Gaghana sudah memasukkan surat pengunduran ke Komisi Pemilihan Umum.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Menyikapi Pernyataan Effendi, Guntur Romli Yakin Status Tersangka Hasto Sebagai Orderan Politik
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi