Bupati dan Wabup Sama-sama jadi Tersangka
Jumat, 17 Juni 2011 – 09:14 WIB
BANDA ACEH -- Dinilai telah komplit, akhirnya penyidik Polda Aceh menyerahkan dokumen beserta para tersangka kasus dugaan korupsi deposito APBK Aceh Utara senilai Rp 220 miliar. Kedua tersangka yang digiring ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh itu adalah Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid dan Wabup Acut Syarifuddin, SE, Kamis (16/6). Diakui, tim penyidik Polda Aceh, pihaknya sudah minta penjelasan kepada Kejati DKI Jakarta, soal barang bukti yang belum bisa diserahkan dan sudah mendapat jawaban. Dimana, ujarnya, barang buktinya belum bisa dikembalikan, karena belum ada keputusan hukum tetap dari MA, tapi dengan surat itu, pihaknya sudah dapat melampirkan dalam berkas bahwa tugas penyidikan sudah selesai.
Kasubdid 3 Tipikor Ditreskrim Polda Aceh AKBP Cahyo didampingi AKP Muhktar mengungkapkan, pihak penyidik melimpahkan kedua tersangka ke Kejari bersama uang Rp128 juta dan barang bukti lainnya, berupa dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Baca Juga:
Disinggung sisa miliaran rupiah barang bukti uang yang sempat di depositokan ke Bank di Jakarta, AKBP Cahyo menjelaskan, uang yang seharusnya Rp182 miliar, masih ‘nyangkut’ di Mahkamah Agung (MA) Jakarta. Pasalnya, ada kasasi terhadap kasus money laundry terkait pendepositoan uang kas daerah di Bank Mandiri Cabang Jelambar Jakarta Timur.
Baca Juga:
BANDA ACEH -- Dinilai telah komplit, akhirnya penyidik Polda Aceh menyerahkan dokumen beserta para tersangka kasus dugaan korupsi deposito APBK Aceh
BERITA TERKAIT
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat