Bupati dan Walikota Diingatkan Jangan Nyelonong ke Pusat
Kamis, 09 Mei 2013 – 20:53 WIB
"Jadi bukan main terjang saja, harus ikuti prosedur sesuai amanat UU 32 Tahun 2004 jo PP 6 Tahun 2005. Kalau tidak dikoordinasikan dengan gubernur, bagaimana ada pelantikan meskipun SK sudah diteken Mendagri," ujarnya. (Esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Pemerintah kabupaten/kota diminta harus intens berkoordinasi dengan gubernur dalam mengambil setiap kebijakan. Ini agar gubernur bisa mengawasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan