Bupati dan Walikota Diingatkan Jangan Nyelonong ke Pusat
Kamis, 09 Mei 2013 – 20:53 WIB

Bupati dan Walikota Diingatkan Jangan Nyelonong ke Pusat
"Jadi bukan main terjang saja, harus ikuti prosedur sesuai amanat UU 32 Tahun 2004 jo PP 6 Tahun 2005. Kalau tidak dikoordinasikan dengan gubernur, bagaimana ada pelantikan meskipun SK sudah diteken Mendagri," ujarnya. (Esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Pemerintah kabupaten/kota diminta harus intens berkoordinasi dengan gubernur dalam mengambil setiap kebijakan. Ini agar gubernur bisa mengawasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan