Bupati Di-KPK-kan 25 Anggota DPRD

Bupati Di-KPK-kan 25 Anggota DPRD
Bupati Di-KPK-kan 25 Anggota DPRD
JAKARTA - Sebanyak 25 anggota DPRD Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan Bupati Alor Simeon Th Pally ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menduga Bupati Simeon telah melakukan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 18 miliar.

Dugaan muncul setelah DPRD membentuk panitia khusus (pansus) untuk melacak kasus ini. "Kesimpulannya, hampir 85 persen penggunaan bansos tak sesuai dan melanggar ketentuan," ucap Sekretaris Pansus Marthen Maure, ditemui selepas melapor ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Rabu (24/11).

Saat melapor, menurut Marthen, pihaknya juga menyerahkan beberapa dokumen hasil temuan pansus ke KPK. Dokumen tersebut diharapkan bisa menjadi bukti awal bagi KPK untuk memproses kasusnya lebih lanjut. Sementara, Wakil Ketua Pansus Hermanto Djahamouw menegaskan, laporan bukan didasari rasa suka atau tidak suka terhadap bupati atau kepemimpinannya.

"Tapi memang ada bukti kuat dugaan penyelewengan bansos," ucapnya. Langkah ini juga merupakan bentuk tugas dan fungsi DPRD untuk mengawasi kerja pemerintah daerah. (pra/jpnn)

JAKARTA - Sebanyak 25 anggota DPRD Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan Bupati Alor Simeon Th Pally ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News