Bupati di Rutan, Pemerintahan Harus Tetap Jalan
Jumat, 17 Mei 2013 – 08:08 WIB
JAKARTA - Meski sudah berstatus tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Mandailing Natal (Madina), Hidayat Batubara, belum bisa diberhentikan sementara dari jabatannya.
Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek mengatakan, pemberhentian sementara Hidayat baru bisa dilakukan jika statusnya sudah menjadi terdakwa perkara suap itu.
Baca Juga:
"Jika masih berstatus tersangka, belum bisa diberhentikan," ujar Reydonnyzar Moenek di kantornya, Jakarta, Kamis (16/5).
Nah, selama Hidayat berada di rutan Guntur, Jakarta Selatan, diharapkan roda pemerintahan di Madina tetap bisa berjalan normal.
JAKARTA - Meski sudah berstatus tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Mandailing Natal (Madina), Hidayat Batubara,
BERITA TERKAIT
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat