Bupati di Rutan, Pemerintahan Harus Tetap Jalan

Bupati di Rutan, Pemerintahan Harus Tetap Jalan
Bupati di Rutan, Pemerintahan Harus Tetap Jalan
JAKARTA - Meski sudah berstatus tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Mandailing Natal (Madina), Hidayat Batubara, belum bisa diberhentikan sementara dari jabatannya.

Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek mengatakan, pemberhentian sementara Hidayat baru bisa dilakukan jika statusnya sudah menjadi terdakwa perkara suap itu.

"Jika masih berstatus tersangka, belum bisa diberhentikan," ujar Reydonnyzar Moenek di kantornya, Jakarta, Kamis (16/5).

Nah, selama Hidayat berada di rutan Guntur, Jakarta Selatan, diharapkan roda pemerintahan di Madina tetap bisa berjalan normal.

JAKARTA - Meski sudah berstatus tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Mandailing Natal (Madina), Hidayat Batubara,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News