Bupati Diduga Gunakan Birokrasi Demi Menangkan Anak
Senin, 20 Mei 2013 – 17:18 WIB
:vid="8252" JAKARTA - Gugatan hasil pilkada Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, tahun 2013 mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/5). Perkara dengan nomor 50/PHPU.D-XI/2013 ini diajukan oleh pemohon pasangan Atmari dan Muhammad Nur (AT Nur), calon nomor urut pasa Pillkada Tanah Laut yang digelar 25 April lalu. Pihak termohon adalah KPU Kabupaten Tanah Laut yang telah memenangkan pihak terkait, yakni pasangan calon nomor urut 4, Bambang Alamsyah-Sukamta. Kemenangan ini diduga hasil kecurangan yang bersifat sistematis, terstruktur dan massif.
Baca Juga:
Kuasa hukum pasangan AT-Nur, Fadli Nasution, saat membacakan nota permohonan di sidang MK menyatakan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah melakukan praktik politik uang untuk memenangkan pasangan calon Bambang Alamsyah-Sukamta .
Baca Juga:
"Yaitu pada saat mendistribusikan undangan pemilih kepada warga, disertai dengan membagi-bagikan sejumlah uang dengan arahan untuk mencoblos Pasangan Calon Nomor Urut 4," ujar Fadli.
:vid="8252" JAKARTA - Gugatan hasil pilkada Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, tahun 2013 mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Basuki Undang Prabowo Groundbreaking Proyek Rp 6,5 Triliun di IKN
- Polda Kalteng Tanam Jagung di Lahan 1.200 Hektare Untuk Dukung Asta Cita
- 36 Rumah Menteri di IKN Rampung Dibangun, 27 Tower ASN Siap Diserahterimakan
- Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan, 3 Dikerjakan oleh PLN UIP JBB
- Brawijaya Hospital Depok Luncurkan Klinik Nyeri & Trauma Center, Kualitas Layanan Tipe A
- Selain Membayar Denda, Pemasang Pagar Laut di Tangerang Juga Bisa Dipidana