Bupati Diduga Gunakan Birokrasi Demi Menangkan Anak
Senin, 20 Mei 2013 – 17:18 WIB
:vid="8252" JAKARTA - Gugatan hasil pilkada Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, tahun 2013 mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/5). Perkara dengan nomor 50/PHPU.D-XI/2013 ini diajukan oleh pemohon pasangan Atmari dan Muhammad Nur (AT Nur), calon nomor urut pasa Pillkada Tanah Laut yang digelar 25 April lalu. Pihak termohon adalah KPU Kabupaten Tanah Laut yang telah memenangkan pihak terkait, yakni pasangan calon nomor urut 4, Bambang Alamsyah-Sukamta. Kemenangan ini diduga hasil kecurangan yang bersifat sistematis, terstruktur dan massif.
Baca Juga:
Kuasa hukum pasangan AT-Nur, Fadli Nasution, saat membacakan nota permohonan di sidang MK menyatakan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah melakukan praktik politik uang untuk memenangkan pasangan calon Bambang Alamsyah-Sukamta .
Baca Juga:
"Yaitu pada saat mendistribusikan undangan pemilih kepada warga, disertai dengan membagi-bagikan sejumlah uang dengan arahan untuk mencoblos Pasangan Calon Nomor Urut 4," ujar Fadli.
:vid="8252" JAKARTA - Gugatan hasil pilkada Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, tahun 2013 mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi