Bupati Diduga Gunakan Birokrasi Demi Menangkan Anak
Senin, 20 Mei 2013 – 17:18 WIB
"Atau memerintahkan termohon melaksanakan pemungutan urut suara ulang di seluruh TPS tanpa menyertakan pasangan Bambang-Sukamta" pungkasnya.
Selain pasangan AT Nur, 2 pasangan calon lainnya Wahid-Hakim dan Amperansyah-Ariansyah juga menggugat hasil pilkada ini. Mereka turut memohon adanya penghitungan suara ulang tanpa menyertakan pasangan Bambang-Sukamta.
Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Rabu 22 mei 2013 mendatang. Agenda sidang kedua ini adalah mendengar jawaban termohon, tanggapan pihak terkait dan mendengar kesaksian saksi pihak pemohon. (dil/fuz/jpnn)
:vid="8252" JAKARTA - Gugatan hasil pilkada Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, tahun 2013 mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK 2024 Sudah jadi Isu Nasional
- Jasa Marga Operasikan 1.286 Km Tol Untuk Dukung Program Asta Cita
- Pemkab Sleman Kendalikan Laju Penularan Virus PMK
- Dukung Pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri, PP GPA Singgung Keseriusan Penegakan Hukum
- Pemerintah Pastikan Tak Ada PMI yang Terdampak Gempa di Taiwan