Bupati Diminta Segera Bayar Gaji PNS dan DPRD
Sabtu, 26 Januari 2013 – 06:58 WIB

Bupati Diminta Segera Bayar Gaji PNS dan DPRD
JAKARTA - Sikap Bupati Dairi, Sumut, KRA Johnny Sitohang yang enggan mengeluarkan uang APBD dan berdampak pada ngadatnya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Dairi dan DPRD setempat, mendapat tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Sesuai pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, dapat dilakukan pengeluaran mendahului penetapan Perda APBD, untuk belanja wajib dan mengikat, seperti gaji pegawai, biaya rekening listrik, termasuk untuk kehormatan DPRD," ujar Reydonnyzar Moenek kepada JPNN, kemarin (25/1).
Juru Bicara Kemendagri, Reydonnizar Moenek, menyatakan, Johnny Sitohang harus segera membayarkan gaji para PNS serta gaji/uang kehormatan pimpinan dan anggota DPRD Dairi.
Baca Juga:
Reydonnyzar menjelaskan, belum disahkannya Perda APBD 2013, tidak bisa menjadi alasan belum dibayarkannya gaji dimaksud.
Baca Juga:
JAKARTA - Sikap Bupati Dairi, Sumut, KRA Johnny Sitohang yang enggan mengeluarkan uang APBD dan berdampak pada ngadatnya gaji Pegawai Negeri Sipil
BERITA TERKAIT
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol
- Tanam 1.000 Bibit Pohon di Kawasan Waduk Logung Kudus, Taj Yasin Ingatkan Perawatan
- Komitmen Gubernur Herman Deru Bantu Perbaikan Jalan dan Bangun RTLH di Ogan Ilir