Bupati Diminta Segera Bayar Gaji PNS dan DPRD
Sabtu, 26 Januari 2013 – 06:58 WIB
JAKARTA - Sikap Bupati Dairi, Sumut, KRA Johnny Sitohang yang enggan mengeluarkan uang APBD dan berdampak pada ngadatnya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Dairi dan DPRD setempat, mendapat tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Sesuai pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, dapat dilakukan pengeluaran mendahului penetapan Perda APBD, untuk belanja wajib dan mengikat, seperti gaji pegawai, biaya rekening listrik, termasuk untuk kehormatan DPRD," ujar Reydonnyzar Moenek kepada JPNN, kemarin (25/1).
Juru Bicara Kemendagri, Reydonnizar Moenek, menyatakan, Johnny Sitohang harus segera membayarkan gaji para PNS serta gaji/uang kehormatan pimpinan dan anggota DPRD Dairi.
Baca Juga:
Reydonnyzar menjelaskan, belum disahkannya Perda APBD 2013, tidak bisa menjadi alasan belum dibayarkannya gaji dimaksud.
Baca Juga:
JAKARTA - Sikap Bupati Dairi, Sumut, KRA Johnny Sitohang yang enggan mengeluarkan uang APBD dan berdampak pada ngadatnya gaji Pegawai Negeri Sipil
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng: Masjid Sheikh Zayed Solo Paling Ramai Dikunjungi selama Libur Nataru
- Kompol Alex Ungkap Penyebab Kaca Pecah di Masjid Ash Shomad, Pastikan Bukan Teror
- 2 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Kebun PT. SBAL Ditangkap
- Heboh, Kaca Masjid Ash Shomad di Palembang Diduga Terkena Peluru Nyasar
- Sepanjang 2024, 119 Juta Wisatawan Berlibur ke Jateng
- Belasan Ribu Hektare Lahan di Banyuasin akan Disulap jadi Kebun Jagung