Bupati Dinilai Melanggar Hukum
Selasa, 16 Juli 2013 – 16:40 WIB
JAKARTA--Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menegaskan izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah disepakati tidak bisa begitu saja dialihkan ke pihak lain. Jika itu dilakukan jelas melanggar hukum.
"Itu salah, apa dasarnya mengalihkan. Jika dilakukan pengalihan, itu jelas menimbulkan kerugian dari pihak sebelumnya," tegas Margarito kepada wartawan, Selasa (16/7), menanggapi kasus Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas yang mengalihkan IUP dari perusahaan awal yang sudah disepakati ke perusahaan lain.
Baca Juga:
Dijelaskannya, izin yang diberikan kepada suatu perusahaan oleh bupati, dari sisi hukum tata negara merupakan suatu tindakan jabatan yang tidak bisa begitu saja dialihkan. "Izin itu tindakan jabatan, bupatinya boleh berganti tapi apa yang sudah ditekan itu permanen," tegasnya.
Margarito menilai, sektor pertambangan di Indonesia, terutama berkaitan dengan izin, memang semrawut. Para bupati di daerah seenaknya mengeluarkan izin kemudian menganulir. Mereka melakukan tindakan seperti itu karena tahu setiap izin akan ada duit yang bisa dimainkan.
JAKARTA--Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menegaskan izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah disepakati tidak bisa begitu saja dialihkan
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom