Bupati Dinilai Melanggar Hukum
Selasa, 16 Juli 2013 – 16:40 WIB

Bupati Dinilai Melanggar Hukum
Hal senada diungkapkan Guru Besar Hukum Sumber Daya Alam Abrar Saleh. Ia menilai tindakan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas telah melanggar Pasal 65 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara (minerba).
Menurut Abrar Saleh, dalam Pasal 65 UU Minerba sudah dijelaskan syarat-syarat bagi pemegang IUP. Pemegang IUP harus memenuhi empat syarat yaitu teknis pertambangan, administrasi, lingkungan hidup dan finansial. “Kalau penerima pengalihan IUP itu kapan diperiksa persyaratan-persyaratannya?,” tanya Abrar Saleh.
Ditambahkannya, keputusan Bupati Abdullah Azwar Anas mengubah keputusan bupati sebelumnya Ratna Ani Lestari dinilai menyalahi aturan. Sebagai pejabat, Bupati Abdullah Azwar Anas tidak boleh mengutak-atik keputusan pejabat lama kalau tidak jelas kekeliruannya dalam keputusan itu.
Sebelumnya, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas digugat perusahaan pertambangan asal Australia Intrepid Mines Ltd senilai hampir Rp 2 triliun. Bupati digugat karena memberikan persetujuan dan pengalihan serta IUP emas Tujuh Bukit Tumpang Pitu di Banyuwangi.
JAKARTA--Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menegaskan izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah disepakati tidak bisa begitu saja dialihkan
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki