Bupati Dinilai Melanggar Hukum

Bupati Dinilai Melanggar Hukum
Bupati Dinilai Melanggar Hukum
Gugatan itu dilayangkan PT Intrepid Mines Ltd atas surat keputusan Bupati Banyuwangi yang menyetujui pengalihan IUP dan operasi produksi PT Indo Multi Niaga (IMN) ke perusahaan lain yaitu PT Bumi Suksesindo. Padahal sebelumnya PT IMN sudah membuat perjanjian kerja sama dengan PT Intrepid Mines Ltd. Bahkan Bupati Banyuwangi sebelumnya Ratna Ani Lestari juga memberikan persetujuan bahwa PT Intrepid Mines Ltd memiliki saham 80 persen di tambang emas tersebut.

Belakangan, PT Bumi Suksesindo ternyata juga mengalihkan pengelolaan tambang itu ke perusahaan lain yaitu PT Damai Suksesindo. Atas perkara ini, pihak tergugat akhirnya bukan hanya Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, melainkan berkembang juga ke PT Bumi Suksesindo dan PT Damai Suksesindo. Dua perusahaan ini akhirnya menjadi pihak tergugat intervensi. (esy/jpnn)

JAKARTA--Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menegaskan izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah disepakati tidak bisa begitu saja dialihkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News