Bupati Dinilai Melanggar Hukum
Selasa, 16 Juli 2013 – 16:40 WIB

Bupati Dinilai Melanggar Hukum
Gugatan itu dilayangkan PT Intrepid Mines Ltd atas surat keputusan Bupati Banyuwangi yang menyetujui pengalihan IUP dan operasi produksi PT Indo Multi Niaga (IMN) ke perusahaan lain yaitu PT Bumi Suksesindo. Padahal sebelumnya PT IMN sudah membuat perjanjian kerja sama dengan PT Intrepid Mines Ltd. Bahkan Bupati Banyuwangi sebelumnya Ratna Ani Lestari juga memberikan persetujuan bahwa PT Intrepid Mines Ltd memiliki saham 80 persen di tambang emas tersebut.
Belakangan, PT Bumi Suksesindo ternyata juga mengalihkan pengelolaan tambang itu ke perusahaan lain yaitu PT Damai Suksesindo. Atas perkara ini, pihak tergugat akhirnya bukan hanya Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, melainkan berkembang juga ke PT Bumi Suksesindo dan PT Damai Suksesindo. Dua perusahaan ini akhirnya menjadi pihak tergugat intervensi. (esy/jpnn)
JAKARTA--Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menegaskan izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah disepakati tidak bisa begitu saja dialihkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki