Bupati Doyan Teler Itu Akhirnya...
jpnn.com - JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada Jumat (15/3). Kendati begitu, saat ini pihak BNN hanya akan melakukan rehabilitasi pada pria yang akrab disapa Ofi itu.
Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Arman Depari mengatakan, meski direhabilitasi, pihak penyidik akan terus mengumpulkan bukti baru guna menjerat Ofi di persidangan.
"Proses penyidikan tetap berjalan. Kita rekomendasikan untuk dapatkan rehabilitasi terus menerus menginap di pusat rehabilitasi di Lido, Jawa Barat," kata Arman di Markas BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (15/3).
Dia menjelaskan Ofi akan berada di pusat rehabilitasi Lido selama enam bulan. Menurut dia, selama itu, pihaknya akan mengumpulkan alat bukti lain untuk memidanakan Ofi.
Selain itu, Arman mengaku, akan memproyeksikan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Ofi. Pasalnya, ia menduga Ofi kerap melakukan transaksi narkoba pada bandar yang kini masih didalami oleh penyidik.
"Kita tetap mengembangkan pada tindak pidana yang lain, seperti TPPU secara pararel. Penyidikannya bersama tindak pidana penyalahgunaan narkotika," ucapnya.
Selain Ofi, pihak BNN juga melakukan rehabilitasi pada empat anak buah serta staff Ofi, yakni MUR dan FR. Keduanya juga ditetapkan tersangka oleh BNN.
Sedangkan dua lainnya, yakni JN dan DA, penyidik tidak menemukan bukti cukup untuk memidanakannya. Kendati begitu, BNN tetap melakukan rehabilitasi pada keduanya. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Perkuat Kolaborasi ZIS di ASEAN, ICONZ ke-8 Hasilkan 5 Resolusi Strategis
- Parlemen Indonesia-Mesir Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli