Bupati Faida: Alhamdulillah, di Negeri Ini Keadilan Masih Bisa Diperjuangkan

jpnn.com, JEMBER - Bupati Jember, Jawa Timur Faida bersyukur karena upaya pemakzulan terhadap dirinya oleh DPRD setempat, karena dianggap melanggar sumpah dan janji jabatan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya DPRD Jember mengajukan permohonan hak menyatakan pendapat terkait pemakzulan Bupati Faida atas dugaan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan.
Faida sendiri dalam keterangan tertulis kepada Antara pada Selasa (8/12) malam menyatakan, tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat Jember juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA.
"Alhamdulillah, di negeri ini keadilan masih bisa diperjuangkan dan hukum bisa ditegakkan. Terima kasih kepada Ketua MA dan para hakim yang menegakkan kebenaran," ucap Bupati Faida.
Dikonfirmasi terpisah melalui telepon, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengaku belum menerima amar salinan putusan penolakan usulan pemakzulan dari MA.
"Saya tidak tahu apa penyebab ditolak hak menyatakan pendapat itu oleh MA, apakah dari aspek materialnya atau sistematika. Saya masih belum tahu," katanya.
Karena itu, DPRD Jember masih akan mempelajari kekurangan dari usulan pemakzulan yang ditolak hakim MA tersebut setelah menerima salinan putusannya.
MA menolak permohonan hak uji pendapat DPRD Jember untuk memakzulkan Bupati Jember Faida, karena menilai kesalahan yang dilakukan Faida telah diperbaiki.
Upaya DPRD Kabupaten Jember memakzulkan Bupati Faida kandas di Mahkamah Agung (MA).
- Ledakan Petasan Hancurkan Rumah di Jember, 1 Korban Alami Luka Bakar 50 Persen
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Kunjungi Booth MPR di Pameran Kampung Hukum, Ini Kata Ketua Mahkamah Agung