Bupati Faida: Alhamdulillah, di Negeri Ini Keadilan Masih Bisa Diperjuangkan
jpnn.com, JEMBER - Bupati Jember, Jawa Timur Faida bersyukur karena upaya pemakzulan terhadap dirinya oleh DPRD setempat, karena dianggap melanggar sumpah dan janji jabatan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya DPRD Jember mengajukan permohonan hak menyatakan pendapat terkait pemakzulan Bupati Faida atas dugaan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan.
Faida sendiri dalam keterangan tertulis kepada Antara pada Selasa (8/12) malam menyatakan, tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat Jember juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA.
"Alhamdulillah, di negeri ini keadilan masih bisa diperjuangkan dan hukum bisa ditegakkan. Terima kasih kepada Ketua MA dan para hakim yang menegakkan kebenaran," ucap Bupati Faida.
Dikonfirmasi terpisah melalui telepon, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengaku belum menerima amar salinan putusan penolakan usulan pemakzulan dari MA.
"Saya tidak tahu apa penyebab ditolak hak menyatakan pendapat itu oleh MA, apakah dari aspek materialnya atau sistematika. Saya masih belum tahu," katanya.
Karena itu, DPRD Jember masih akan mempelajari kekurangan dari usulan pemakzulan yang ditolak hakim MA tersebut setelah menerima salinan putusannya.
MA menolak permohonan hak uji pendapat DPRD Jember untuk memakzulkan Bupati Jember Faida, karena menilai kesalahan yang dilakukan Faida telah diperbaiki.
Upaya DPRD Kabupaten Jember memakzulkan Bupati Faida kandas di Mahkamah Agung (MA).
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- KPK Apresiasi MA Menolak Kasasi Stefanus Roy Rening
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming
- Gandeng PPATK, Kejagung Telusuri Transaksi Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka