Bupati Garut Belum Mencopot Terdakwa Kuswendi Sebagai Kadispora
Selain itu, Rudy berencana akan meyakinkan majelis hakim tentang putusan Pengadilan Negeri Garut yang terkesan keliru menerapkannya kepada Kuswendi.
"Kami akan meyakinkan hakim bahwa Pak Kuswendi tidak mempunyai kapasitas bahwa dia bukan sebagai pengusaha sesuai undang-undang," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Garut memutuskan Kuswendi bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara terkait kasus tindak pidana perizinan lingkungan pembangunan bumi perkemahan.
Ketua majelis hakim Hasanuddin memutuskan terdakwa Kuswendi telah melanggar hukum tentang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 109 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 1,5 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kuswendi selama ini masih tetap aktif menjabat sebagai Kadispora Garut meskipun telah menjadi terdakwa terkait kasus perizinan pembangunan bumi perkemahan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bupati Garut Rudy Gunawan Menerbitkan Perbup Anti Maksiat
- KemenPAN-RB Menyetujui 5.287 Formasi PPPK untuk Kabupaten Garut, Rudy Gunawan Bilang Begini
- Bupati Rudy Gunawan Tetapkan Status Darurat Bencana Banjir di Garut
- Sedih, Status Ribuan Guru Belum Jelas
- ASN Jangan Coba-coba Langgar Aturan Soal Buka Puasa, Bisa Fatal
- ASN Buka Puasa Bersama di Restoran, Rudy Gunawan: Saya Tindak!