Bupati Garut Bolehkan PKL Berjualan Selama Ramadan, tetapi
jpnn.com, GARUT - Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan Pemerintah Kabupaten Garut mempersilakan pedagang kaki lima berjualan saat momentum Ramadan.
Syaratnya, para pedagang harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Rudy menegaskan apabila pedagang melanggar prokes, maka petugas akan membubarkannya.
"Kami membuka satu tempat berdagang di Islamic Center, silakan ada asosiasi tetapi tetap menggunakan prokes. Kalau tidak prokes, kami, TNI, Polri, dan Satpol PP, saya memberikan kuasa untuk membubarkan," kata Rudy Gunawan saat rapat koordinasi persiapan menyambut bulan suci Ramadan 1443 Hijriah di Pamengkang, Garut, Jawa Barat, Kamis (31/3).
Menurutnya, pandemi Covid-19 masih harus tetap diwaspadai dengan mematuhi prokes, seperti selalu memakai masker dan mengatur jarak dalam berbagai aktivitas.
Termasuk kegiatan perdagangan bagi PKL, kata dia, tetap harus memperhatikan prokes sebagai langkah pencegahan agar tidak tertulari maupun menularkan Covid-19. "Pedagang harus tetap tertib dan juga menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Dia menyampaikan hasil rapat koordinasi dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Garut menerbitkan aturan dalam momentum bulan suci Ramadan terutama dalam pencegahan penularan wabah Covid-19.
Menurutnya, pemerintah dalam momentum Ramadan tahun ini mempersilakan kegiatan tarawih secara berjemaah di masjid dengan tetap mematuhi prokes.
Bupati Garut Rudy Gunawan memperbolehkan PKL berjualan selama Ramadan, tetapi ada syaratnya.
- Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
- APKLI: Digitalisasi Pembayaran Pedagang Kaki Lima Perlu Diakselerasi
- Puing Bekas Lapak PKL di Kawasan Puncak Bogor Mulai Dibersihkan
- J99 Corp Salurkan Lebih dari 14 Ton Daging Kurban, PKL hingga Ojol Terima
- Waspada Covid Kembali, Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Terapkan Prokes
- Ini Daftar Pemenang Anugerah Syiar Ramadan 2024