Bupati Gugat Wewenang Presiden Karena Disangka Korupsi
Jumat, 20 Agustus 2010 – 20:02 WIB
JAKARTA - Bupati Lampung Timur, Provinsi Lampung, Satono, mengajukan permohonan uji materi atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 31 ayat (1). Pasal itu mengatur proses pemberhentian sementara seorang kepala daerah dari jabatannya oleh Presiden tanpa perlu persetujuan DPRD jika didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme atau melakukan perbuatan makar.
Untuk diketahui, Satono ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka korupsi APBD Lampung Timur. Kini perkara itu tinggal menunggu disidangkan dan Satono bakal menjadi terdakwa.
Baca Juga:
Karenanya melalui kuasa hukumnya, Andi M Asrun, Satono meminta MK membatalkan pasal tersebut. “Memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menyatakan bahwa pasal 31 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Andi M Asrun di hadapan majelis hakim MK pada persidangan yang digelar Jum’at (20/8).
Menurut Asrun, pasal tersebut bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah. Sebab, sekalipun belum ada kekuatan hukum tetap menyangkut tindak pidana yang dituduhkan tapi kewenangan kepala daerah bisa dilucuti. “Asumsi ini juga diberlakukan sebaliknya, yaitu bagaimana seandainya seorang kepala daerah telah
diberhentikan kemudian tak terbukti bersalah" Bukankah ketentuan pemberhentian sementara ini telah menjadi hukuman sebelum adanya hukuman dari pengadilan walaupun sifatnya sementara,” kata Asrun.
JAKARTA - Bupati Lampung Timur, Provinsi Lampung, Satono, mengajukan permohonan uji materi atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
BERITA TERKAIT
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya