Bupati Gugat Wewenang Presiden Karena Disangka Korupsi
Jumat, 20 Agustus 2010 – 20:02 WIB

Bupati Gugat Wewenang Presiden Karena Disangka Korupsi
Baca Juga:
Menurut Arsyad, saat itu MK menolak permohonan agar pasal itu dibatalkan. MK justru menegaskan bahwa pasal tersebut menunjukkan prinsip kesamaan dalam hukum. “Jadi yang diajukan ini adalah re-judicial review,” kata Arsyad.
Namun demikian majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada Satono untuk memperbaiki gugatannya. “Coba sandingkan dengan perkara sebelumnya,” pinta Arsyad. MK memberi waktu selama dua minggu bagi Satono dan kuasa hukumnya untuk memperbaiki permohonan. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Bupati Lampung Timur, Provinsi Lampung, Satono, mengajukan permohonan uji materi atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional