Bupati Gugat Wewenang Presiden Karena Disangka Korupsi
Jumat, 20 Agustus 2010 – 20:02 WIB
Baca Juga:
Menurut Arsyad, saat itu MK menolak permohonan agar pasal itu dibatalkan. MK justru menegaskan bahwa pasal tersebut menunjukkan prinsip kesamaan dalam hukum. “Jadi yang diajukan ini adalah re-judicial review,” kata Arsyad.
Namun demikian majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada Satono untuk memperbaiki gugatannya. “Coba sandingkan dengan perkara sebelumnya,” pinta Arsyad. MK memberi waktu selama dua minggu bagi Satono dan kuasa hukumnya untuk memperbaiki permohonan. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Bupati Lampung Timur, Provinsi Lampung, Satono, mengajukan permohonan uji materi atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- 2 Desa di Tapsel Diterjang Banjir Bandang, 495 KK Terdampak
- Jelang Libur Nataru, Status Gunung Dieng Naik ke Level Waspada
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan