Bupati Gunung Mas Pernah Coba Sogok Pesaing di Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Calon bupati pada Pemilukada Kabupaten Gunung Mas di Kalimantan Tengah, Alfridel Jinu, mengaku tak pernah dimintai uang oleh pihak Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sengketa pilkada Gunung Mas tahun 2013 yang digugatnya. Namun, Jinu justru mengaku pernah ditawari uang Rp 15 miliar oleh Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih agar hasil Pemilukada salah satu kabupaten di Kalimantan Tengah itu tak dibawa ke MK.
"Kalau hakim tidak, kalau dari mau menyuap untuk berdamai dengan kita itu ada. Bukan dari MK, tapi dari pasangan ini (Hambit Bintih-Arton S Dohong)," ungkap Alfridel saat ditemui usai sidang pembacaan putusan sengketa Pemilukada Gunung Mas di gedung MK, Jakarta, Rabu (9/10).
Jinu menambahkan, tawaran sogokan itu terjadi dua minggu lalu atau sebelum perkara sengketa pilkada dibawa ke MK. Tawaran uang disampaikan kepada tim sukses Jinu.
Lebih lanjut Jinu mengatakan, dirinya sejak awal persidangan selalu mencegah komunikasi dengan pihak MK. Atas dasar itulah ia menolak menggunakan jasa pengacara.
Menurut Jinu, jasa advokat menjadi pintu masuk untuk kongkalikong dengan hakim. "Saya tidak mau berkomunikasi, makanya saya tidak mau pakai pengacara," tandasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Calon bupati pada Pemilukada Kabupaten Gunung Mas di Kalimantan Tengah, Alfridel Jinu, mengaku tak pernah dimintai uang oleh pihak Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan