Bupati Halmahera Selatan Tetap jadi Tersangka
Senin, 25 Juni 2012 – 18:59 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Halmahera Corruption Watch (HCW), Fajri Safi’i mengungkapkan bahwa pihaknya telah memenangkan gugatan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba. Menurutnya, dengan pengabulan gugatan itu maka status Muhammad Kasuba tetap jadi tersangka karena SP3 yang dikeluarkan oleh Kejati Maluku Utara sudah dinyatakan batal. Menurut Fajri, anggaran ini tidak ada dalam APBD dan tidak pernah disetujui Dewan. "Ini hanya perintah lisa dari bupati," kata Fajri kepada JPNN ketika dihubungi dari Jakarta, Senin (25/6).
"Bagaimana mungkin ada SP3 sedangkan tersangkanya belum pernah diperiksa. Selain itu, jaksa yang menyidik tidak mengerti tentang apa itu Tindak Pidana Korupsi. Ini terlihat penyidik Kejati Malut di dalam menguraikan unsur delik saja, salah menguraikannya," kata Fajri kepada wartawan, Senin (25/6).
HCW adalah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak sebagai penggiat antikorupsi. HCW menunjuk Fajri Syafi'i sebagai kuasa hukum yang mengajukan Praperadilan atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan korupsi pengadaan kapal cepat tahun 2006 dengan anggaran Rp 16 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA - Kuasa Hukum Halmahera Corruption Watch (HCW), Fajri Safi’i mengungkapkan bahwa pihaknya telah memenangkan gugatan atas Surat Perintah
BERITA TERKAIT
- Aktivitas Gunung Ili Lewotolok Masih Tinggi
- 1.918 Honorer di Pemkot Jambi Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I
- Mendes Yandri Optimistis Produk Unggulan Lokal Mampu Go Internasional
- Gugur saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Anditia Dianugerahi Kenaikan Pangkat
- Begini jadinya Kalau 2 Gajah di Wonogiri Sedang Berahi
- Polda Kaltara Bongkar 33 Kasus TPPO, 193 Korban Diselamatkan