Bupati Halmahera Timur Digarap KPK

Bupati Halmahera Timur Digarap KPK
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Rudy Erawan harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rudy akan diperiksa sebagai saksi suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2016.

Juru bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Rudy akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Balai Pelaksana Jalan IX Maluku dan Malut Amran Mustari.

"Dia diperiksa untuk tersangka AHM," tegas Yuyuk, Selasa (4/10).

Rudy tak sendiri. Sebab, penyidik juga memanggil saksi lain, yakni Direktur PT Sharleen Jaya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred. Menurut Yuyuk, Hong juga akan diperiksa untuk Amran.

Nama Hong sudah tidak asing lagi dalam kasus ini. Hong bersama-sama Dirut PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir didakwa menyuap seorang pejabat di Kementerian PUPR terkait rencana pengerjaan proyek di Maluku dan Maluku Utara.

Selain itu, melalui Abdul, Alfred juga menyerahkan Rp 100 juta untuk membiayai Rakernas PDI Perjuangan.

Dalam perkara ini KPK menetapkan Amran, Abdul Khoir, anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro, Budi Supriyanto, Damayanti Wisnu Putranti dan dua stafnya, Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini sebagai tersangka. (boy/jpnn)

JAKARTA - Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Rudy Erawan harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rudy akan diperiksa sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News