Bupati Halmahera Timur Digarap KPK

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Rudy Erawan harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rudy akan diperiksa sebagai saksi suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2016.
Juru bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Rudy akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Balai Pelaksana Jalan IX Maluku dan Malut Amran Mustari.
"Dia diperiksa untuk tersangka AHM," tegas Yuyuk, Selasa (4/10).
Rudy tak sendiri. Sebab, penyidik juga memanggil saksi lain, yakni Direktur PT Sharleen Jaya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred. Menurut Yuyuk, Hong juga akan diperiksa untuk Amran.
Nama Hong sudah tidak asing lagi dalam kasus ini. Hong bersama-sama Dirut PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir didakwa menyuap seorang pejabat di Kementerian PUPR terkait rencana pengerjaan proyek di Maluku dan Maluku Utara.
Selain itu, melalui Abdul, Alfred juga menyerahkan Rp 100 juta untuk membiayai Rakernas PDI Perjuangan.
Dalam perkara ini KPK menetapkan Amran, Abdul Khoir, anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro, Budi Supriyanto, Damayanti Wisnu Putranti dan dua stafnya, Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini sebagai tersangka. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Rudy Erawan harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rudy akan diperiksa sebagai
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- PDIP Jatim Berbagi, Said Singgung Ekonomi Rakyat Tak Baik dan Daya Beli Turun
- BMKG: Hujan Deras Masih Guyur Jabodetabek Hingga 11 Maret
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut