Bupati Hambat Penahanan Kades
Sabtu, 25 Desember 2010 – 04:29 WIB
PANGKALAN BUN - Sejumlah warga Desa Batu Belaman Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam upaya menyelesaikan persoalan di desa mereka. Pasalnya, warga yang menginginkan kepala desanya segera diadili malah justru terhambat karena pemkab tidak mengeluarkan izin penahanan yang diminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun. Kritikan tegas juga disampaikan oleh pemerhati masalah hukum di Kobar, Ardiansyah. Dia menyatakan bahwa pemkab seharusnya memberikan izin kepada Kejari. Apalagi permohonan yang disampaikan oleh instansi hukum tersebut sudah dilakukan hingga dua kali. “Kalau tidak diberikan, berarti perlu dipertanyakan. Ada apa dibalik itu?,” tandasnya.
Seorang warga Desa Batu Belaman yang berinisial BR menuturkan bahwa Pemkab Kobar seolah diskriminatif dalam menangani permasalahan di desanya. “Kepala desa di desa-desa lain saja ada yang bisa diselesaikan secara hukum, kenapa kepala desa kami terus dilindungi,” gerutunya belum lama ini.
Baca Juga:
Hal senada juga diungkapkan oleh warga lainnya yang berinisial PJ. Menurutnya, Pemkab Kobar semestinya mengeluarkan izin kepada pihak kejaksaan untuk menuntaskan kasus tersebut. Terlebih lagi Puto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Pangkalan Bun. “Kalau terus dilindungi kasihan kejaksaan yang sudah berupaya menyelidiki kasus itu selama berbulan-bulan,” ujarnya kepada Radar Sampit.
Baca Juga:
PANGKALAN BUN - Sejumlah warga Desa Batu Belaman Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah
BERITA TERKAIT
- Gadis Asal Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Brebes, Begini Ceritanya
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran