Bupati Hambat Penahanan Kades
Sabtu, 25 Desember 2010 – 04:29 WIB
Pengacara senior itu juga mengatakan kerja dan tekad kejaksaan untuk menuntaskan kasus tersebut harus dihargai. Pasalnya sejumlah masyarakat juga menanti kepastian atas proses hukum yang sudah digarap oleh aparat hukum sejak beberapa bulan lalu itu. Dengan demikian tidak menimbulkan preseden buruk bagi masyarakat secara umum.
Lebih lanjut Ardiansyah menegaskan bahwa sikap pemkab tersebut sangat berseberangan dengan konsep yang dibangun oleh pemerintah baik pusat, propinsi maupun kabupaten terkait pemberantasan korupsi. “Seharusnya kalau pemkab memprogramkan penanganan korupsi, keluarkan saja izin agar kasus itu ditindaklanjuti,” tandasnya.
Sebelumnya, pihak Kejari Pangkalan Bun mengaku belum bisa meneruskan penyidikan lantaran belum mendapatkan izin dari Pjs Bupati Kobar. “Padahal kita sudah mengirimkan permohonan izin hingga dua kali kepada pejabat Bupati Kobar. Yang pertama tanggal 30 Juli dan kedua tanggal 18 Oktober. Tetapi sampai saat ini belum mendapat balasan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pangkalan Bun Armadha Tangdibali beberapa waktu lalu.
Menurutnya, izin untuk melakukan penyidikan dan penahanan dari pejabat bupati wajib dilakukan mengingat Puto adalah seorang pejabat pemerintahan desa. Hal itu, tegas Armadha, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72/2005 Pasal 23.
PANGKALAN BUN - Sejumlah warga Desa Batu Belaman Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah
BERITA TERKAIT
- Susun Renstra 2025-2029, Diskominfo Tangsel Libatkan Publik
- Kecelakaan Truk Aki Rem Blong di Turunan Silayur Semarang, Dua Orang Meninggal Dunia
- Diduga Rem Blong, Truk Tronton Menghantam Warung dan Sepeda Motor, Sadis
- Irjen Iqbal Beri Pembekalan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu Jelang Pencoblosan
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri