Bupati Harus Patuh Putusan Pengadilan
Soal SK Mutasi Dibatalkan PTUN
Minggu, 08 Agustus 2010 – 19:42 WIB
JAKARTA - Deputi SDM bidang Aparatur Negara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Ramli Naibaho, menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) harus dipatuhi semua pihak. Termasuk, para kepala daerah yang keputusannya tentang mutaso pejabat daerah dibatalkan PTUN. Dalam SE Menpan tersebut disebutkan, setiap pejabat pemerintahan harus mematuhi putusan hukum yang sudah inkrah. "Dalam kasus TTS, kan putusan PTUN sudah inkrah. Jadi harusnya bupati melaksanakan putusan tersebut," tegas Ramli.
Hal itu ditegaskan Ramli, terkait munculnya masalah di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) sebagai imbas pelaksanaan Pilkada. Di mana, kepala daerah terpilih melakukan pencopotan 20 pejabat eselon dua dan tiga. Tak terima dengan keputusan bupati baru, para pejabat yang dimutasi mengajukan gugatan ke PTUN dan dimenangkan.
Hanya saja, bupati TTS yang seharusnya melaksanakan hasil PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap pada Desember 2009, justru mengangkat pejabat baru. "Sebagai penyelenggara negara, harusnya mematuhi hukum. Karena ini sudah diatur dalam Surat Edaran Menpan Nomor 24 Tahun 2004," ungkap Ramli pada JPNN, Minggu (8/8).
Baca Juga:
JAKARTA - Deputi SDM bidang Aparatur Negara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Ramli Naibaho, menegaskan
BERITA TERKAIT
- Kadin Munaslub Sebut Prabowo Akan Hadir di Rapimnas, Begini Tanggapan Kubu Arsjad
- Forum Pemred SMSI Gelar Diskusi Membedah Solusi Kemacetan yang Merugikan Masyarakat
- Ketua PP PMKRI Soroti Dua Isu Penting Saat Bertemu Menteri Komdigi RI
- Renovasi Rumah di Menteng Tetap Jalan Meski Tebang Pohon Tanpa Izin
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel