Bupati Harus Patuh Putusan Pengadilan
Soal SK Mutasi Dibatalkan PTUN
Minggu, 08 Agustus 2010 – 19:42 WIB
JAKARTA - Deputi SDM bidang Aparatur Negara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Ramli Naibaho, menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) harus dipatuhi semua pihak. Termasuk, para kepala daerah yang keputusannya tentang mutaso pejabat daerah dibatalkan PTUN. Dalam SE Menpan tersebut disebutkan, setiap pejabat pemerintahan harus mematuhi putusan hukum yang sudah inkrah. "Dalam kasus TTS, kan putusan PTUN sudah inkrah. Jadi harusnya bupati melaksanakan putusan tersebut," tegas Ramli.
Hal itu ditegaskan Ramli, terkait munculnya masalah di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) sebagai imbas pelaksanaan Pilkada. Di mana, kepala daerah terpilih melakukan pencopotan 20 pejabat eselon dua dan tiga. Tak terima dengan keputusan bupati baru, para pejabat yang dimutasi mengajukan gugatan ke PTUN dan dimenangkan.
Hanya saja, bupati TTS yang seharusnya melaksanakan hasil PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap pada Desember 2009, justru mengangkat pejabat baru. "Sebagai penyelenggara negara, harusnya mematuhi hukum. Karena ini sudah diatur dalam Surat Edaran Menpan Nomor 24 Tahun 2004," ungkap Ramli pada JPNN, Minggu (8/8).
Baca Juga:
JAKARTA - Deputi SDM bidang Aparatur Negara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Ramli Naibaho, menegaskan
BERITA TERKAIT
- Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Mendagri Tito Dukung Penuh Perayaan Natal Nasional 2024 di GBK
- Brigjen Mukti Juharsa: Fredy Pratama Pasti akan Kita Tangkap
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- Mendagri Tito Dukung Sukseskan Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas