Bupati Harus Patuh Putusan Pengadilan
Soal SK Mutasi Dibatalkan PTUN
Minggu, 08 Agustus 2010 – 19:42 WIB

Bupati Harus Patuh Putusan Pengadilan
JAKARTA - Deputi SDM bidang Aparatur Negara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Ramli Naibaho, menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) harus dipatuhi semua pihak. Termasuk, para kepala daerah yang keputusannya tentang mutaso pejabat daerah dibatalkan PTUN. Dalam SE Menpan tersebut disebutkan, setiap pejabat pemerintahan harus mematuhi putusan hukum yang sudah inkrah. "Dalam kasus TTS, kan putusan PTUN sudah inkrah. Jadi harusnya bupati melaksanakan putusan tersebut," tegas Ramli.
Hal itu ditegaskan Ramli, terkait munculnya masalah di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) sebagai imbas pelaksanaan Pilkada. Di mana, kepala daerah terpilih melakukan pencopotan 20 pejabat eselon dua dan tiga. Tak terima dengan keputusan bupati baru, para pejabat yang dimutasi mengajukan gugatan ke PTUN dan dimenangkan.
Hanya saja, bupati TTS yang seharusnya melaksanakan hasil PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap pada Desember 2009, justru mengangkat pejabat baru. "Sebagai penyelenggara negara, harusnya mematuhi hukum. Karena ini sudah diatur dalam Surat Edaran Menpan Nomor 24 Tahun 2004," ungkap Ramli pada JPNN, Minggu (8/8).
Baca Juga:
JAKARTA - Deputi SDM bidang Aparatur Negara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Ramli Naibaho, menegaskan
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit