Bupati Indramayu ke Jepang Tanpa Izin, Ketua Komisi II Ingatkan soal UU

Bupati Indramayu ke Jepang Tanpa Izin, Ketua Komisi II Ingatkan soal UU
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (ANTARA/HO-Humas DPR RI)

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan kepala daerah harus memperoleh izin apabila ingin ke luar negeri karena hal demikian tertuang dalam perundang-undangan.

Dia berkata demikian demi menanggapi heboh kabar Bupati Indramayu Lucky Hakim yang berlibur ke luar negeri tanpa melayangkan izin ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

"Seorang kepala daerah terikat dengan berbagai ketentuan perundang-undangan salah satunya jika yang bersangkutan ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, harus mendapatkan izin secara berjenjang," kata Rifqinizamy kepada awak media, Senin (7/4).

Dia mengatakan pejabat setingkat bupati dan wali kota perlu izin dari gubernur, lalu Kemendagri sebelum bepergian ke luar negeri.

"Jika gubernur melalui mendagri untuk mendapat izin dari presiden," kata Rifqinizamy.

Dia mengatakan izin sebelum bepergian ke luar negeri perlu dilakukan karena kepala daerah terikat dengan fungsi pelayanan ke masyarakat. 

"Kenapa hal ini harus dilakukan? Sebab, di dalam diri kepala daerah melekat fungsi pelayanan publik yang tidak mengenal kata libur," katanya.

Rifqinizamy mengatakan fungsi pelayanan tanpa libur menjadi konsekuensi dari pilihan seseorang mencalonkan diri sebagai kandidat kepala daerah, lalu terpilih dalam kontestasi.

Kepala daerah harus memperoleh izin apabila ingin ke luar negeri karena hal demikian tertuang dalam perundang-undangan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News