Bupati Indramayu Nonaktif Didakwa Menerima Suap Rp 3,9 Miliar dari Pengusaha

Bupati Indramayu Nonaktif Didakwa Menerima Suap Rp 3,9 Miliar dari Pengusaha
Persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

"Pemberian uang tersebut bertentangan dengan kewajibannya yaitu selaku penyelenggara negara," ucap Jaksa menegaskan.

Dari kasus tersebut, Supendi didakwa dengan Pasal 12 Huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor dalam dakwaan pertama. Kemudian dakwaan kedua Pasal 12 Huruf b dan dakwaan ketiga Pasal 11. (antara/jpnn)

Jaksa KPK mendakwa Bupati Indramayu nonaktif Supendi menerima suap dari pengusaha untuk jual beli proyek pembangunan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News