Bupati Indramayu Nonaktif Didakwa Menerima Suap Rp 3,9 Miliar dari Pengusaha
Senin, 09 Maret 2020 – 21:23 WIB

Persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
"Pemberian uang tersebut bertentangan dengan kewajibannya yaitu selaku penyelenggara negara," ucap Jaksa menegaskan.
Dari kasus tersebut, Supendi didakwa dengan Pasal 12 Huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor dalam dakwaan pertama. Kemudian dakwaan kedua Pasal 12 Huruf b dan dakwaan ketiga Pasal 11. (antara/jpnn)
Jaksa KPK mendakwa Bupati Indramayu nonaktif Supendi menerima suap dari pengusaha untuk jual beli proyek pembangunan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum