Bupati Indramayu Nonaktif Didakwa Menerima Suap Rp 3,9 Miliar dari Pengusaha
Senin, 09 Maret 2020 – 21:23 WIB
"Pemberian uang tersebut bertentangan dengan kewajibannya yaitu selaku penyelenggara negara," ucap Jaksa menegaskan.
Dari kasus tersebut, Supendi didakwa dengan Pasal 12 Huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor dalam dakwaan pertama. Kemudian dakwaan kedua Pasal 12 Huruf b dan dakwaan ketiga Pasal 11. (antara/jpnn)
Jaksa KPK mendakwa Bupati Indramayu nonaktif Supendi menerima suap dari pengusaha untuk jual beli proyek pembangunan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK