Bupati Ini Akui Adiknya Sudah Tersangka di KPK

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba mengakui adiknya, L.M. Rusdianto Emba sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan L.M. Rusdianto Emba yang seorang pengusaha sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus dugaan suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021, di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Iya (tersangka, red)," jawab Rusman Emba seusai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/6).
Penyidik KPK sebelumnya sudah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dana PEN itu.
Sebagai penerima suap ialah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M. Syukur Akbar.
Sementara itu, tersangka pemberi ialah Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur.
Andi juga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Pemkab Kolaka Timur tahun anggaran 2021.
Untuk Ardian dan La Ode M. Syukur Akbar saat ini juga telah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba mengakui adiknya, L.M. Rusdianto Emba sudah jadi tersangka di KPK terkait kasus ini.
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan