Bupati Ini Ngotot tak Terima Uang Suap di Tempat Pijat

Bupati Ini Ngotot tak Terima Uang Suap di Tempat Pijat
Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara Rudi Erawan ngotot membantah menerima Rp 6,1 miliar, yang merupakan uang titipan dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

"Saya tidak pernah menerima uang," kata Rudi saat bersaksi untuk terdakwa suap anggaran Kemenpupera mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2).

Mendengar jawaban itu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerinci penerimaan Rudi. Selain itu, jaksa juga mengingatkan Rudi soal ancaman hukuman bagi saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Namun, Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku Utara itu tetap membantah.

"Saya lupa," kata Rudi lagi.

Tak hanya sampai di situ, jaksa kemudian mengonfrontasi Rudi dengan saksi Irman S Djumadil, orang kepercayaan Amran. Imran yang dihadirkan di persidangan mengatakan, pernah menyerahkan Rp 5,6 miliar kepada Rudi. "Saya menyerahkan di Delta Spa Pondok Indah," kata Imran di persidangan.

Dia mengaku belum pernah pergi ke Delta Spa sebelumnya. Imran mengklaim justru tahu Delta Spa dari Rudi. "Saya janjian sama Pak Rudi di sana," ujar Imran.

Dia menjelaskan, dua kali menyerahkan langsung uang kepada Rudi. Pertama Rp 3 miliar. Kedua Rp 2,6 miliar. Imran menjelaskan, uang itu tidak berkaitan langsung dengan proyek pekerjaan di bawah Kemenpupera yang anggarannya diusulkan lewat program aspirasi anggota Komisi V DPR.

Namun, kata Imran, uang Rp 3 miliar diberikan karena Rudi merupakan ketua DPD PDIP Maukut Utara. Sedangkan Rp 2,6 diminta Rudi melalui Amran untuk dana optimalisasi DPR. Kemudian, pemberian ketiga Rp 500 juta yang diminta Rudi kepada Amran untuk bantuan dana kampanye.

 Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara Rudi Erawan ngotot membantah menerima Rp 6,1 miliar, yang merupakan uang titipan dari Direktur Utama PT

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News