Bupati Izinkan 80 PNS Ceraikan Pasangan
jpnn.com - SUBANG-Selama kurun waktu 2014, sebanyak 2.737 pasangan suami istri di Kabupaten Subang memilih untuk berpisah dari pasanganya dengan berbagai alasan.
Sebanyak 102 orang diantaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kabupaten subang. Sebanyak 80 pasangan di antaranya diizinkan cerai oleh Bupati Subang.
Humas Pengadilan Agama Drs H Ahmad fauzi SH MH menuturkan, dari jumlah tersebut, cerai talak diantaranya sebanyak 1.038 perkara dan cerai gugat sebanyak 1.699 perkara.
“Tiap bulannya perkara berkisar antara 36 sampai 208 perkara, paling tinggi angka cerai gugat ada di bulan Agustus dengan angka 208 perkara. Sedangkan untuk cerai talak paling tinggi di bulan April,” tegasnya.
Sedangkan untuk perceraian PNS, terdiri dari 37 perkara cerai talak dan 65 perkara gugat cerai. "Yang mendapatkan izin pejabat ada sebanyak 80 perkara,” ucapnya.
Diterangkan Ahmad Fauzi, untuk PNS yang ingin melakukan perceraian harus mendapatkan izin bupati terlebih dahulu, baru bisa melanjutkan proses perceraiannya. Hal tersebut bisa memakan waktu sampai berbulan-bulan.
“PNS hartus ada izin bupati dulu, biasanya bisa sampai lima bulan. Kalau belum ada izin bisa ditunda dulu sampai keluar,” tegasnya.
Dikatakan, kebanyakan perkara perceraian PNS didominasi alasan akibat percekcokan, perselisiahan dan pertegakaran yang terus menerus tidak bisa didamaikan.
SUBANG-Selama kurun waktu 2014, sebanyak 2.737 pasangan suami istri di Kabupaten Subang memilih untuk berpisah dari pasanganya dengan berbagai alasan.
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter